Iklan Display

Hukum Wanita Menggunakan Parfum

Wanita Dilarang Menggunakan Parfum Di Luar Rumah

Masih banyak para wanita belum mengetahui hukum tentang memakai parfum. Selama ini banyak mengganggap memakai parfum makhruh hukumnya dalam arti boleh-boleh saja selama niat kita tidak untuk menggoda laki-laki. Hal seperti inilah yang sebenarnya godaan secara halus setan untuk memperdaya manusia. Wanita hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke pasar atau ke masjid.

dalil yang menguatkan tentang hukum wanita menggunakan parfum diluar rumah


Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.


Jika didalam rumah seorang wanita menggunakan parfum dan dalam keadaan shalat, maka itu baik. Hal konsdisi seperti itu tidaklah mengapa bahkan dianjurkan menggunakannya. Akan tetapi, ketika wanita tersebut keluar rumah, maka dia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum yang orang-orang bisa dapat mencium baunya wangi parfum tersebut. Janganlah seorang wanita keluar ke pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu. Hal ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya.

Dalil Tentang Hukum Wanita Menggunakan Parfum


Dalil untuk menjelaskan hukum atau larangan wanita menggunakan parfum tersebut sebagai berikut:

Yang Pertama, Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ No. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)


Yang Kedua, Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut, maka Umar bin Khatab pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,


تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات

“Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam al Mushannaf No. 8107)

Yang Ketiga, Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum  kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata,


لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها

“Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar bin Khatab)”. (HR. Abdur Razaq No. 8118)

Belum ada Komentar untuk "Hukum Wanita Menggunakan Parfum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel