Menundukkan Hawa Nafsu
Definisi Al-Hawa
Hawa secara bahasa, artinya menyukai atau menginginkan sesuatu. (Al-Mughrib fi Tartibil Mu’rib, Abdul Fath Nashiruddin 2/392)
Secara istilah, Hawa adalah kecenderungan jiwa kepada sesuatu yang disenangi dari syahwat (keinginan) tanpa ada pendorong syar’i. (At-Ta’rifat al-Jurjani hal. 320)
Al-Mawardi membedakan antara hawa dan syahwat, ia berkata, “Hawa dikhususkan kepada pemikiran dana keyakinan sedangkan syahwat dikhususkan dengan memperoleh suatu kelezatan (kenikmatan) sehingga syahwat merupakan buah dari hawa. Syahwat lebih khusus sedang hawa adalah asalnya dan bersifat lebih umum.” (Adab ad-Dunya wad Din hal. 39)
Kapankah Seseorang Dihukum Karena Hawanya
Hawa tidaklah dicela secara mutlak dan tidak dipuji secara mutlak. Jika hawa tersebut cenderung kepada sesuatu yang disukai oleh Allah dan Rasul-Nya maka itu adalah hawa yang terpuji. Adapun jika hawa tersebut telah melampaui batas dalam mengikuti syubhat dan syahwat yang terlarang barulah dikatakan ia hawa yang tercela.
Berkata Syaikhul Islam, “Hawa dan syahwat jiwa tidaklah dihukum. Ia dihukum tatkala mengikutinya dan mengerjakannya. Tatkala nafsu sangat menginginkan sesuatu namun bisa dicegah maka itu termasuk ibadah kepada Allah dan merupakan amal shalih.” (Majmu’ al-Fatawa 10/635)
Nabi bersabda, “Yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah syahwat yang menyesatkan pada perut dan kemaluan kalian serta hawa yang menyesatkan.” (HR. Ahmad: 19788 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Zhilalul Jannah hal. 14)
Sumber Inspirasi: Al-Mawaddah Shafar Vol. 102
Belum ada Komentar untuk "Menundukkan Hawa Nafsu"
Posting Komentar