Iklan Display

Ghisysy Curang Dalam Berdagang

Cara Berdagang Rasulullah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Para pedagang yang jujur lagi dapat dipercaya akan bersama para nabi, shiddiqin dan orang-orang yang mati syahid.” (HR. At-Tirmidzi, ia berkata: “Derajat hadist ini hasan.”)

Ghisysy adalah curang dalam berdagang, cara berdagang yang diajarkan Rasulullah salah satunya adalah tidak curang dalam mengurangi timbangan.


Seorang pedagang muslim dapat meraih derajat yang tinggi, bersama para nabi di akhirat kelak dan mendapat keberkahan hidup di dunia dalam hartanya. Ia dapat meraih itu semua melalui profesinya sebagai pedagang. Hal itu dicapainya dengan bersikap jujur, tidak menaikkan harga terlalu tinggi dan tidak menyembunyikan cacat barang yang ia ketahui kepada calon pembeli.

Sabda Rasulullah Tentang Berdagang


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika penjual dan pembeli jujur serta menjelaskan cacat barang niscaya akad jual beli mereka diberkahi. Akan tetapi, jika keduanya berdusta serta menyembunyikan cacat barang niscaya dihapus keberkahan dari akad jual beli mereka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dan sebaliknya, pedagang yang penipu, curang dan tidak jujur akan berada dalam kehancuran di dunia dan akhirat.

Di dunia, Allah telah tunjukkan adzabnya kepada penduduk kota Madyan umat Nabi Syu’aib yang dikenal curang dan menipu dalam jual beli, mengurangi timbangan dan takaran. Akibat kesyirikannya yang mereka lakukan dan kecuranga mereka dalam berdagang maka Allah timpakan kepada mereka berbagai macam adzab.

Azab bermula dari hawa panas, karena Allah menghentikan angin bertiup selama tujuh hari. Saat itu air tidak berguna, begitu juga naungan dan berdiam diri di rumah.Karena sudah tidak tahan lagi, mereka meninggalkan rumah menuju padang pasir. Di tengah padang pasir mereka saksikan awan gelap, lalu mereka berkumpul dan bernaung di bawahnya bersama-sama. Ketika semua telah berkumpul dibawah awan maka Allah lempari mereka dengan bunga api dan meteor, kemudian Allah guncangkan bumi tempat mereka berpijak, dalam waktu yang sama suara keras menggelegar memekakkan telinga mereka. Dengan berbagai azab tersebut mereka pun meregang nyawa. (Ibnu Katsir, Mukhtasar qasasul Anbiyaa’, terjemah: Abdullah Haidir, hal. 130)

Firman Allah Tentang Berdagang


Allah berfirman:

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

“Wail bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3)

Al-Qurthubi berkata: “Kata wail dalam ayat di atas dapat berarti adzab yang pedih di akhirat dan Ibnu Abbas berkata; ‘Wail berarti salah satu lembah di neraka Jahannam yang dialiri nanah para penghuni neraka.’” (Tafsir Qurthubi, jilid. IXX, hal. 250)

Oleh karena itu, sebagian ahli fiqih menempatkan ghisysy (penipuan, curang dan tidak menjelaskan aib barang) dalam deretan dosa besar, dengan alasan termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang bathil. (Al Haitamy, Az Zawajir, jilid I, hal. 129)

Karena besarnya dosa yang mengancam pedagang yang tidak jujur, para ahli fiqih mengatakan wajib hukumnya menjelaskan hakikat barang tanpa menutup-nutupi cacat kepada calon pembeli.

Rasulullah bersabda: “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, maka tidak halal ia menjual suatu barang yang terdapat cacat kepada saudaranya, melainkan ia jelaskan cacatnya.” (HR. Ibnu Majah. Hadist ini dinyatakan shahih oleh Al-Albani)

Dalam hadist di atas Rasulullah juga menjelaskan bahwa menjelaskan aib barang merupakan konsekuensi dari Ukhuwah Islamiyyah (persaudaraan seagama islam), maka sangat layak bagi Rasulullah untuk tidak memasukan para pedagang yang berbuat curang ke dalam kelompok saudara se-islam.

Rasulullah bersabda, diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi melewati seonggok tepung gandum yang dijual, lalu beliau masukkan tanggannya ke dalam onggokan tersebut ternyata bagian dalamnya basah. Beliau bertanya: “Apa ini hai penjual tepung?” Ia menjawab: “Terkena hujan wahai Rasulullah.” Lalu Beliau bersabda: “Mengapa engaku tidak meletakkannya di bagian atas sehingga orang dapat melihatnya? Sesungguhnya orang yang menipu tidak termasuk golonganku.” (HR. Muslim)

Oleh sebab itu, seorang pedagang muslim yang baik tidak dakan melakukan penipuan dalam perniagaannya dan apabila terlanjur melakukannya maka ia segera bertaubat membersihkan hartanya.

Abu Sa’id Al-Khadimi (seorang alim bermazhab Hanafi, wafat: 1156 H) meriwayatkan bahwa Al-Imam Abu Hanifah mengirim 70 helai kain melalui Al-Bisyr untuk dijual di Mesir dan beliau menulis surat kepadanya bahwa kain yang telah diberi tanda terdapat cacat, serta memintanya untuk menjelaskan cacat tersebut kepada calon pembeli. Setelah kembali ke Iraq, Al-Bisyr menyerahkan uang hasil penjualan kepada Abu Hanifah sebanyak 3.000 keping uang dinar (kurang lebih 12,75 kg emas, dengan asumsi 1 dinar=4,25gr). Lalu Abu Hanifah menanyakan kepada Al-Bisyr, apakah 1 kain yang cacat ia jelaskan cacatnya kepada pembeli saat dijual. Al-Bisyr menjawab: “Aku lupa”. Syahdan, sang imam berdiri, lalu menyedekahkan seluruh hasil penjualan 70 helai kain tersebut. (Abu Said Al Khadimy, Bariqah Mahmudiyyah, jilid III, hal. 123)

Belum ada Komentar untuk "Ghisysy Curang Dalam Berdagang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel