Poligami Dalam Islam Istri Menuntut Cerai
Istri Menuntut Cerai Karena Suami Ingin Berpoligami
Assalamu’alaikum. Saya ibu rumah tangga. Anak saya dua, selama ini keluarga saya bahagia, tetapi belakangan ini suami saya mau nikah lagi. Bolehkah saya minta khulu’ (gugat cerai)? Bagaimana menurut pandangan syar’i? (Fulan)Wa’alaikumussalam warahmatullah. Alhamdulillah bila sang istri bersama suami dan anak telah hidup bahagia. Semoga kebahagiaan ini sampai diakhirat nanti.
Istri merasakan bahagia dengan suami karena menikah sesuai dengan sunnah Rasulullah. Apabila suami mau menikah lagi dan calon istrinya pun wanita yang shalihah, didukung ekonomi suami telah cukup dan diprediksi kuat bisa berbuat adil serta ingin melaksanakan sunnah Rasulullah, Insya Allah hal itu tidak mengganggu istri yang pertama. Karena suami orang yang baik dan berilmu. Apalagi kalau kita amati, istri tidak mampu melayani kebutuhan suami setiap saat, karena istri butuh istirahat ketika hamil muda dan hamil tua, ketika bersalin, ketika datang bulan, ketika sakit maupun karena penyebabnya lainnya, sedangkan laki-laki amat besar keringinannya kepada wanita. Padahal kaum laki-laki dilarang melampiaskan syahwat kecuali kepada istri dan budaknya.
Allah berfirman:
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS. Al-Ma’arij: 30)
Jika istri mampu melayani suami, sedangkan para ulama mengharamkan perbuatan onani berdasarkan ayat diatas, budak pun tidak ada dinegeri ini, maka apakah para istri tidak merasa kasihan kepada para suami? Apakah istri senang jika suami berbuat mesum dengan wanita yang haram? Apakah hal itu tidak mengakibatkan retaknya hubungan antara suami istri bila suami tidak terpenuhi kebutuhannya? Di sisi lain, jika istri menolak keinginan suami, Malaikat akan marah sampai pagi. Maka bagaimana istri bisa menolak poligami, yang itu merupakan hak suami (jika suami memang mampu)? Dan bagaimana bila saat istri merasa berat punya anak banyak sedangkan suami masih ingin punya anak? Sungguh banyak masalah yang akan timbul bila suami dilarang berpoligami (saat keadaan menuntut untuk hal itu). Insya Allah dengan poligami wanita akan saling menjaga kehormatan dirinya, ramah dengan suami dan terjaga kesehatannya.
Berdasarkan keterangan dan alasan di atas, istri dilarang mengajukan khulu’ bila alasannya hanya karena tidak senang dimadu. Semoga istri yang membantu kebutuhan suami dibantu oleh Allah di dunia dan akhirat. Sebab Rasulullah bersabda: “Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selagi hamba itu senatiasa menolong saudaranya.” (HR. Muslim 13/212)
Wallahu a’alam Bishawab
Sumber: al-Mawaddah Shafar 1438 H –Vol. 102
Belum ada Komentar untuk "Poligami Dalam Islam Istri Menuntut Cerai"
Posting Komentar