Pernah Melakukan Aborsi
Hukum Islam Melakukan Aborsi
Bismilah. Ustadz, saya dahulu pernah melakukan aborsi karena kehamilan sebelum pernikahan. Saat ini saya sedang proses dengan seorang lelaki untuk menjadi suami. Haruskah saya ceritakan tentang masa lalu saya, bahwa dulu pernah aborsi? Karena saya takut bila tidak ada yang mau menjadi suami saya. Terima kasih. (L, Tuban)
Semoga Allah mengampuni kita semua. Pertama, kita sebagai hamba yang paling banyak menerima nikmat dari Allah dibandingkan dengan makhluk yang lain, hendaknya bersyukur kepada-Nya dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya.
Kedua, hendaknya memperbanyak istighfar dan bertaubat atas dosa yang dilakukan, karena dosa itu berbahaya di dunia dan akhirat, dan harus menjauhi semua sarana yang menuju kepada perbuatan zina. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi...” (QS. Al-An’am: 151)
Pendapat Ulama Syaikh Andurrahman as-Sa'di
Syaikh Andurrahman as-Sa’di menjelaskan, “Larangan mendekati perbuatan zina lebih ditekankan daripada jatuh kepada perbuatan keji, maka larangan ini meliputi sebab-sebab awal zina dan sarana yang mengakibatkan perbuatan zina.” (Tafsir al-Karim ar-Rahman 1/279)
Selanjutnya, penanya tidak perlu menjelaskan aib itu kepada siapa pun, karena kita wajib bertaubat dan makna bertaubat menututpi kesalahan yang sudah lewat, tidak mengulangi lagi dan berusaha memperbaiki diri, sebagaimana kita wajib juga menutupi aib saudara kita. Adapun dalil yang melarang kita menjelaskan aib diri kita sendiri, bahwa Rasulullah bersabda: “Semua umatku dimaafkan (kesalahannya) kecuali mujahirin (orang yang memberitahu kemaksiatannya kepada orang lain). Dan sesungguhnya termasuk al-majanah (tidak beres akalnya) bila orang itu pada malam hari berbuat kesalahan, kemudian pada waktu paginya dia berkata,l “Wahai Fulan, tadi malam aku berbuat demikian dan demikian.” Pada hal malam harinya Rabbnya telah menutupi (aibnya tersebut), namun di pagi hari dia sendiri yang membuka apa yang telah ditutup oleh Allah.” (HR. Bukhari: 6069)
Tetapi jika maksud penanya meminta nasihat atas perbuatan jahatnya yang lalu atau perbuatan jahat keluarganya, karena ingin mencari solusi yang benar kepada orang berilmu yang dianggap bisa menjaga kehormatan penanya, maka dibolehkan, seperti Hindun saat menanyakan kebakhilan suaminya kepada Rasulullah. Wallahu a’alam
Sumber: al-Mawaddah Shafar 1438 H –Vol. 102
Belum ada Komentar untuk "Pernah Melakukan Aborsi"
Posting Komentar