Hukum Istri Mencari Nafkah
Istri Disuruh Mencari Nafkah Oleh Suaminya
Assalamu’alaikum. Ustadz, bagaimana hukumnya ketika suami meminta istri membantu mencari mai’isyah (uang), sementara yang diberikan suami cukup untuk kehidupan sehari-hari? Mohon penjelasannya. Syukron (Ummu Fathan)
Wa’alaikumussalam warahmatullah. Jika suami menyuruh istri untuk membantu mencari uang bersama-sama dengan suaminya dan tidak melanggar hukum Allah, seperti tidak menampakkan keindahan badan istri di tengah khalayak umum, tidak berjual beli dengan cara yang haram, tidak bercampur dengan laki-laki yang bukan mahramnya atau istri diberi pekerjaan di rumah, seperti dibuatkan toko atau pekerjaan lainnya yang tidak mengganggu kewajiban istri dirumah dengan anak-anaknya dan tidak melupakan ibadahnya. Insya Allah hal itu boleh-boleh saja. Mudah-mudahan tergolong dalam ketaatan kepada suami dalam hal yang baik. Rasulullah bersabda: “Apabila wanita itu shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan taat kepada suaminya, dikatakan kepadanya, ‘Silahkan engkau masuk surga melewati pintu yang kamu sukai.’” (HR. Abu Nu’aim dalam al-Hilyah, dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Misykat 2/239 No. 3254)
Sedekah Istri Membantu Mencari Nafkah
Mencari nafkah merupakan bukan kewajiban seorang istri, kewajiban mencari nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Dan jika seorang istri niat mencari membantu mencari nafkah untuk keluarga sebaiknya diniatkan sedekah, agar semuanya menjadi berkah dan menjadi ladang pahala bagi seorang istri.
Wallahu a’alam Bishawab
Sumber: al-Mawaddah Shafar 1438 H –Vol. 102
Belum ada Komentar untuk "Hukum Istri Mencari Nafkah"
Posting Komentar