Iklan Display

Jangan Buka Auratmu Didepan Wanita Kafir

Perhiasaan Dunia Itu Wanita Shalihah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa sebaik-baiknya perhiasan dunia itu adalah wanita shalihah. Akan tetapi  untuk menjadi wanita shalihah tidaklah mudah dan itu memerlukan proses yang begitu panjang dan pengorbanan yang besar. Salah satunya adalah cara seorang wanita menutup aurat. Memakai jilbab dan pakaian syari’ memang membuat seorang wanita akan ribet kalo waktu keluar rumah, karena aurat wanita itu hanya untuk mahramnya saja.


Jadi Islam melarang/tidak memperbolehkan/hukumnya haram bagi wanita memperlihatkan auratnya dihadapan wanita kafir atau non-muslim

Haram Hukumnya Memperlihatkan Aurat

Aurat wanita bukan haram bagi yang bukan mahramnya, akan tetapi juga bagi wanita-wanita kafir atau non-muslim. Mari merenungkan firman Allah Ta’ala dalam QS. An-Nur: 31,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

Kalimat “أَوْ نِسَائِهِنَّ” dalam QS. An-Nur ayat 31, yang dimaksudkan di sini adalah boleh menampakkan perhiasan wanita di hadapan wanita muslimah, bukan di hadapan wanita kafir (ahlu dzimmah). Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa “nisaihinna” dalam ayat yang dimaksud adalah wanita muslimah, bukan wanita kafir. Mujahid mengatakan janganlah sampai wanita muslimah khimarnya di hadapan wanita musyrik. Karena dalam ayat hanya disebut nisaihinna ‘wanita mereka’ artinya wanita musyrik bukanlah bagian dari wanita beriman. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 529)


Ensiklopedia Fikih disebutkan, mayoritas fuqaha yaitu ulama Hanafiyah, Malikiyah dan pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa aurat wanita muslimah di hadapan wanita kafir yang bukan mahram adalah seperti aurat laki-laki di hadapan wanita yang bukan mahramnya. Oleh karena itu tidak boleh memandang pada badan wanita tersebut. Wanita muslimah tidak boleh menampakkan badannya di hadapan wanita kafir tadi. Alasannya adalah ayat yang dibawakan di atas. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31: 47)

Jadi Islam melarang/tidak memperbolehkan/hukumnya haram bagi wanita memperlihatkan auratnya dihadapan wanita kafir atau non-muslim

Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait

Belum ada Komentar untuk "Jangan Buka Auratmu Didepan Wanita Kafir"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel