Dasar Hukum Shalat Berjamaah
Penjelasan Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah adalah shalat yang dikerjakan secara bersama-sama di masjid maupun diluar masjid, baik dirumah maupun tempat lain yang dianggap sah. Shalat berjamaah dilakukan oleh minimal dua orang, satu sebagai imam atau pemimpin dan satunya sebagai makmum. Melakukan shalat berjamaah baik dikerjakan daripada salat sendiri dan shalat berjamaah sangat ditekankan pada shalat wajib lima waktu bagi kaum laki-laki.
Dasar Hukum Shalat Berjamaah
Ada beberapa dasar hukum shalat berjamaah dalam ilmu fiqih islam yang disepakati oleh kaum muslimin sesuai dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi tidak dipungkiri beberapa ulama berbeda pendapat terhadap dasar hukum shalat berjamaah baik dalil dari Al Quran dan Al Hadist. Ada tiga dasar hukum atau tiga dalil tentang shalat berjamaah, fardhu 'ain; fardhu kifayah dan sunnah muakkadah.
Baca Juga: Adab Shalat Berjamaah
Hukum Shalat Berjamaah Fardhu 'ain
Arti dari hukum fardhu 'ain adalah wajib untuk mengerjakan shalat berjamaah bagi seorang muslim yang sudah baligh laki-laki dan mampu untuk menghadirinya di masjid. Hukum fardhu 'ain ini dilandaskan pada firman Allah dalam Al Quran,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Makna "bersama" dalam QS. Al-Baqarah Ayat 43 adalah kata yang menunjukkan sebuah makna menemani atau menyertai. Secara langsung bermakna mengerjakan shalat secara berjamaah dan Ulama Ibnu Katsir menerangkan bahwa mayoritas para ulama berpendapat atau berdalil dengan QS. Al-Baqarah Ayat 43 bahwa shalat berjamaah itu wajib dikerjakan untuk salat wajib lima waktu.
Dalam ayat lain di Al Quran Allah berfirman,
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu.” (QS. An-Nisa: 102)
Dalam ayat diatas huruf lam adalah menunjukkan kata "perintah" dan makna asal dari kata perintah itu adalah wajib. Dalam kondisi apapun seperti dalam kondisi peperangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melakukan shalat berjamaah secara bergantian walaupun dalam keadaan memegang senjata. Hal ini diperbolehkan mengerjakan shalat berjamaah dalam keadaan darurat dalam rangka menghadapi peperangan dan memantau musuh.
وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ
“ Dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata.” (QS. An- Nisa: 102)
Hadist dari Abu Hurairah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah rumah mereka dengan api.” (HR Bukhari No. 644, 657, 2420, 7224 dan HR Muslim No. 651).
Hadist dari Aisyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa yang mendengar azan tetapi tidak menjawabnya (dengan shalat), maka dia tidak menginginkan kebaikan dan kebaikan tidak menginginkannya.” (Al Muqni` 1/193)
Yang termasuk hukum shalat berjamaah fardhu 'ain ini adalah shalat jumat bagi kaum laki-laki. Karena shalat jumat ini tidak bisa diganti atau tidak bisa dikerjakan terlambat. Dan jika tidak bisa shalat jumat wajib baginya untuk mengerjakan shalat dzuhur.
Hukum Salat Berjamaah Fardhu Kifayah
Shalat berjamaah dikatakan fardhu kifayah adalah jika sudah ada yang menjalankan shalat berjamaah, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk mengerjakan shalat berjamaah. Akan tetapi sebaliknya, jika tidak ada satupun yang mengerjakan shalat berjamaah maka berdosa semua orang. Hal ini bisa dikatakan seperti itu karena shalat berjamaah itu adalah bagian dari syiar islam dan pendapat ini kebanyakan dari para ulama jumhur dari mazhab Hanafi dan Maliki.
Hadist Abu Darda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tetapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya.” (HR Abu Daud No. 547 dan HR Nasai No. 2/106; dengan sanad yang hasan).
Dari Ibnu Umar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat.” (HR Bukhari No. 650 dan HR Muslim No. 249). Al Khatthabi dalam kitab Ma`alimus Sunan jilid 1 halaman 160 berkata bahwa kebanyakan ulama As Syafi`i mengatakan bahwa shalat berjemaah itu hukumnya fardhu kifayah bukan fardhu `ain dengan berdasarkan hadits ini.
Hukum Shalat Berjamaah Sunnah Muakkadah
Pengertian sunnah muakkadah adalah shalat sunnah yang sangat ditekankan untuk dikerjakan atau sangat dianjurkan untuk dikerjakan jangan sampai ditinggalkan seorang muslimin. Pendapat bahwa shalat berjamaah itu sunnah muakaddah bukan berarti ditinggalkan kecuali ada uzur atau sebab yang mendesak.
Hadist Abi Musa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya orang yang mendapatkan ganjaran paling besar adalah orang yang paling jauh berjalannya. Orang yang menunggu shalat jamaah bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur.” (lihat Fathul Bari jilid 2 halaman 278)
Belum ada Komentar untuk "Dasar Hukum Shalat Berjamaah"
Posting Komentar